DREAMERS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan peringatan kepada salah satu peserta aksi di depan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (09/05), yang diduga menyebut rezim Presiden Joko Widodo lebih parah dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono .
Seperti yang diketahui, usai vonis dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, para pendukung melakukan demonstrasi di depan LP Cipinang. Melansir Berita Satu, Tjahjo meminta agar orator aksi tersebut untuk mengklarifikasi apa maksud ungkapannya.
"Saya segera akan kirim surat kepada dia untuk dalam waktu satu minggu menjelaskan mengklarifikasi apa maksud pernyataan terbukanya yang memprovokator, memfitnah dengan kata-kata yang tidak pantas,” kata Tjahjo, Kamis (11/5).
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Minta Maaf Bagikan Film Ilegal: Kalau Harus Bayar Siap Semampu Saya
Kalau tidak ada penjelasan maupun permintaan maaf, Tjahjo mengancam akan melaporkan demonstran itu ke kepolisian.“Kalau dalam satu minggu tidak klarifikasi dan meminta maaf terbuka di media nasional, saya sebagai pembantu Presiden, warga negara RI dan Mendagri akan melaporkan ke polisi," tegasnya.Menurut Tjahjo, setiap orang tidak boleh memaki maki, memfitnah presiden dan siapa pun tanpa bukti yang jelas. Ia mengungkapkan, orator aksi telah dilacak dan didata oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, termasuk keluarga dan aktivitasnya.
"Membela Pak Ahok silakan itu hak asasi setiap manusia, tapi jangan mengaitkan orang lain. Saya Mendagri bagian dari rezim pemerintahan Pak Jokowi merasa tersinggung dengan ucapan orang tersebut yang mengaku simpatisan si Ahok," tutupnya.
(tys/berita satu)