DREAMERS.ID -Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dinyatakan bersalah terkait kasus penodaan agama. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, memutuskan Ahok divonis 2 tahun penjara.
Mengutip laman Liputan6, Dwiarso Budi Santiarto yang menangani kasus Ahok masuk dalam 300 hakim yang naik jabatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur yang mengungkapkan Dwiarso Budi Santiarto naik jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Iya benar (Dwiarso dapat promosi jabatan). Ada sekitar 300 hakim dan ketua pengadilan negeri, dan dia termasuk di dalamnya," ujar Agung Ridwan Mansyur, Kamis (11/5).
Beredar kabar kalau pengangkatan tersebut terkait dengan kasus Ahok yang ditanganinya. Namun, Ridwan menegaskan bahwa promosi jabatan Dwiarso tak ada hubungannya dengan sidang vonis Ahok.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Enggak, mutasi promosi itu kan proses panjang. Biasanya dilakukan oleh tim penentu promosi melalui proses panjang. Itu memang sudah waktunya promosi, karena terkait senioritas dan kekosongan jabatan," lanjut dia.Lebih lanjut, menurut Ridwan proses promosi seorang hakim tidak mudah karena tak dilakukan dalam waktu singkat dengan kisaran waktu sekitar dua sampai tiga bulan. Pengangkatan dilakukakn secara serentak dan dalam jumlah banyak melalui tahapan seleksi ketat.
"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu dua sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus. Ada polanya promosi hakim, bisa dicek di situs mahkamahagung.go.id," tegas Ridwan.
Dari penelusuran di laman mahkamahagung.go.id, Dwiarso terdaftar sebagai mutasi hakim sesuai Hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim, Rabu, 10 Mei 2017. Ia berada di peringkat 142 dari 388 hakim yang menerima promosi. Berbeda dengan Dwiarso, dua hakim lainnya yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana yang diketahui juga menangani kasus Ahok tidak mendapat promosi.
(dits)