DREAMERS.ID - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah terkait dengan kasus penodaan agama. Hakim pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Mengetahui hasil putusan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat lantas meminta penangguhan penahanan dengan menjaminkan dirinya sendiri.
Mengutip Merdeka, surat permohonanan penangguhan penahanan Ahok ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuat pada tanggal 9 Mei 2017 tersebut tertera nama dan tanda tangan Djarot selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.
Baca juga: Ahok Ketika Ditanya Perasaanya Bertemu dengan Anies: Aku Orangnya Cepet 'Move On'
"Terkait dengan itu, kami dengan ini menjamin bahwa Bapak Basuki T. Purnama: Tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan," seperti itulah isi dari surat tersebut.Berikut isi lengkap suratnya:
Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat mengaku setelah dirinya yang menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Ahok, ada banyak tokoh lain juga yang siap menjadi penjamin Ahok. "Ada banyak (penjamin) katanya," ucap Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/5) mengutip Liputan6.
(dits)