DREAMERS.ID - Djarot Saiful Hidayat resmi dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa (9/5). Pelantikan tersebut terkait dengan vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terbukti dinyatakan bersalah atas penodaan agama.
Tjahjo pun memberikan langsung surat keputusan kepada Djarot untuk menggantikan Ahok yang kini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang dimulai sejak hari ini.
"Kepala daerah yang sedang menjalani masa tanahan dilarang menjalani tugas. Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan tugas kepada wakil gubernur," ucap Tjahjo di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5) mengutip Tribunnews.
image source: tribunnews
Nampak raut kesedihan Djarot saat sedang melakukan serah terima jabatan, tidak ada senyuman di wajahnya. Begitu juga para Pegawai Negeri Sipil yang kala itu turut mengikuti acara serah terima jabatan salah satunya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati. Wajahnya terlihat sedih dan matanya berkaca-kaca selama mengikuti acara.
Baca juga: Ahok Ketika Ditanya Perasaanya Bertemu dengan Anies: Aku Orangnya Cepet 'Move On'
Lebih lanjut, menurut Tjahjo masa jabatan Djarot sebagai Plt akan menyesuaikan proses hukum banding yang diajukan Ahok ke tingkat pengadilan tinggi. Akan tetapi jika prosesnya hingga ke kasasi, maka masa jabatan Djarot akan berlangsung hingga akhir masa jabatan."Sampai berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil gubernur Oktober," terang Tjahjo.
Sementara itu, pihak Kemendagri segera mengurus surat pemberhentian sementara jabatan Ahok sebagai Gubernur sambil menunggu salinan putusan pengadilan.
(dits)