home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Reaksi KPK Soal Terpidana Kasus Korupsi Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas

Sabtu, 22 April 2017 12:00 by Dits | 1091 hits
Reaksi KPK Soal Terpidana Kasus Korupsi Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas
image source: Kompas.com

DREAMERS.ID -Andi Mallarangeng yang tak lain adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sempat terbelit kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014 silam. Kini, Andi pun resmi dibebaskan meski masa tahanannya belum selesai dari Lapas kelas 1A Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Sabtu (22/4). Seharusnya, Andi baru bebas pada 19 Juli 2017 bila tak mendapat cuti.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kalau para koruptor semestinya dihukum sesuai dengan keputusan yang diberikan majelis hakim di pengadilan.

"Kami berharap agar aturan pemotongan cuti menjelang bebas, remisi, bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tidak usah diberikan. Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator. Jangan sampai ada peraturan yang meringankan tindakan korupsi," terang Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta selatan, Jumat (21/4) mengutip Liputan6.

Meski demikian, Febri menyatakan kalau keputusan tersebut sudah bukan lagi kewenangan KPK. Fokus KPK hanya menangani proyek Hambalang yang menyeret nama Choel Mallarangeng.

Baca juga: Ada 3 Menteri Tercepat yang Ditangkap KPK Termasuk Edhy Prabowo

"Seseorang yang sudah menjalani proses hukum sesuai hukuman yang sudah diberikan bukan domain KPK lagi, tapi kewenangan lapas. KPK fokus pada perkara yang sedang ditangani saat ini di tingkat penuntutan," jelasnya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Andi dinilai terbukti telah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Ia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)