DREAMERS.ID - Pada Selasa (4/4) kemarin, persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama telah kembali digelar. Setelah persidangan yang ke-17 kali itu, tim kuasa hukum Ahok mengaku optimis bahwa sang petahana akan bebas.
Optimisme tersebut muncul lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa. Terlebih selama di persidangan, Jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu.
Saat ditemui dalam konferensi pers di Rumah Cemara, menteng pada Rabu (5/4), Humphrey menuturkan bahwa majelis hakim tentunya tidak bisa sembarangan dalam memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan," kata Humprey Djemat, Kuasa hukum Ahok, mengutip Berita Satu.Menurutnya, sikap Ahok yang dianggap telah mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, juga sulit dibuktikan. Apalagi, hakim juga harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti. Maka dari itu, Humprey menilai Jaksa mesti memberikan tuntutan bebas bagi Ahok.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 April 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki bulan Ramadan.
(tys/liputan6/berita satu)