DREAMERS.ID - PT. Freeport Indonesia menggugat pemerintah karena dianggap berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin saham pertambangan khusus (IUPK). Keinginan pemerintah atas kendali yang lebih kuat ini membuat perusahaan asal Amerika itu menghentikan produksi sejak 10 Februari 2017 lalu.
Padahal, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, penerimaan negara dari PT. Freeport Indonesia sangat sedikit dibanding penerimaan dari sektor lainnya, seperti dilaporkan laman Kompas.
"Penerimaan negara dari cukai rokok itu tahu enggak? Cukai rokok di Indonesia berapa sekarang? Rp 139,5 triliun satu tahun. Nah, Freeport ini yang bayar Rp 8 triliun saja rewel banget," kata Jonan.
Disebutkan Jonan, PT. Freeport Indonesia elah membayarkan royalti dan pajaknya ke negara sebesar Rp 214 triliun selama 25 tahun. Yang mengartikan Freeport memberikan Rp 8 Triliun per tahunnya kepada Indonesia.
Baca juga: Waeyo, Pak? Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Sudah Mau Kunjungi Freeport Dibanding Dulu
Hal tersebut dianggap sangat jauh dibanding devisa dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencapai Rp 144 triliun pada tahun 2015. Tak ketinggalan, Jonan juga membandingkan Freeport dengan PT. Telkom."Kalau PT Telkom bayar ke negara, pajak dan sebagainya itu Rp 20 triliun. Freeport hanya bayar Rp 8 triliun. Jadi, tolong kalau diprotes-protes, saya terima kasih. Bapak-bapak, Saudara-saudara, kita juga kasih tahu ke Freeport, tolong kalau ribut yang proporsional," ujarnya.
Freeport memang keberatan dengan sodoran IUPK dari pemerintah Indonesia yang mewajibkan pemegang IUPK melakukan divestasi hingga 51%. Hal ini membuat kendali perusahaan tidak lagi ada di tangan mereka.
(rei)