DREAMERS.ID - Seperti yang diinfokan sebelumnya dalam masa tenang menuju Pilkada 2017, tidak hanya alat peraga kampanye, namun seluruh kampanye di sosial media pun tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon serta akun relawan atau pun yang berhubungan dengan pilkada.
Masyarakat juga diminta kondusif selama masa tenang untuk membantu meminimalisir pelanggaran yang mungkin dilakukan. Karena memang hal tersebut diatur undang-undang yang diawali oleh Bawaslu mengkonfirmasi. Jika terbukti melanggar, bisa terkena pidana penjara atau denda.
Melansir Liputan6, hal yang dilarang untuk dilakukan adalah berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu publik, kampanye di media sosial, hingga politik uang. Poin terakhir tentu memerlukan perhatian masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menolak kegiatan politik uang.
Baca juga: Simpang Siur Ahmad Dhani Bebas Hari Ini Atau Desember Nanti, Akan Langsung Maju Pilkada?
Sedangkan banyak hal yang berpotensi dilakukan saat masa tenang Pilkada yang jatuh dari tanggal 12-14 Februari ini. Salah satunya adalah berita hoax yang diperkirakan masih akan mewarnai pemberitaan dan isu.Sedangkan bahan dan alat peraga juga harus diperhatikan karena tidak ada yang boleh terpasang selama masa tenang. Selain itu diperkirakan juga adanya logistik pemungutan suara yang bermasalah di beberapa daerah.
Karena itu, peran masyarakat juga diharapkan aktif untuk mengawasi dan membantu kelancaran Pilkada serentak yang tidak hanya digelar di ibukota DKI Jakarta saja. Jangan lupa untuk memastikan data terdaftar sebagai pemilih dan datang ke TPS pada tanggal 15 Februari nanti.
(rei)