DREAMERS.ID - Hari pencoblosan pilkada serentak akan segera dilaksanakan dan tinggal menghitung hari. Gaung untuk jangan golput pun kerap dikumandangkan, namun tidak sedikit warga yang khawatir akan hak pilihnya tidak terdaftar.
Melansir Liputan6, warga yang tidak mendapat surat undangan memilih atau formulir C6 pun tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Karena meski tidak mendapatkan atau kehilangan, warga dipersilahkan datang dengan membawa dokumen penting lainnya.
"Jika tidak memiliki surat undangan memilih, baik karena kehilangan ataupun tidak mendapat sama sekali dari panitia pemilihan setempat di desa masing-masing, cukup membawa e-KTP ataupun paspor untuk dilihat dan dicocokkan dengan daftar pemilih di desa masing-masing," kata Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra.
Baca juga: Simpang Siur Ahmad Dhani Bebas Hari Ini Atau Desember Nanti, Akan Langsung Maju Pilkada?
Karena menurut Dedy, jika seseorang telah memiliki hak pilih, datanya akan tetap ada menurut lokasi domisili atau tempat tinggal. Datanya pun dapat dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.Lain lagi jika kasusnya adalah tidak mengetahui di mana lokasi pasti harus mencoblos. Warga hanya cukup menemui Panitia Pemungutan Suara di desa masing-masing untuk memeriksanya lebih lanjut. Karena, petugas KPPS serta anggota Linmas setempat wajib memberikan arahan dan membantu pemilih menggunakan suaranya.
Akan tetapi, jika KTP yang dimiliki belum bersifat elektronik atau E-KTP, diharuskan rekam data terlebih dahulu ke kelurahan. Menurut informasi yang disampaikan Calon Gubernur Petahana Ahok, warga meminta surat keterangan dari Dukcapil dan ke TPS dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
(rei)