DREAMERS.ID - Tinggal menghitung hari jelang Pilkada DKI Jakarta yang akan diadakan 15 Februari 2017 mendatang. Sebelumnya, para pasangan calon akan menghentikan kegiatan kampanye terhitung sejak 12 Februari hingga 14 Februari 2017, baik kampanye di dunia nyata maupun dunia maya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti menegaskan tak ada lagi aktivitas kampanye termasuk melalui media sosial per tanggal yang ditentukan, “(Akun media sosial) Yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari 2017 sudah tidak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun media sosial," ujar Mimah, mengutip Tempo.
Media sosial yang dimaksud tidak hanya buatan tim kampanye atau relawan, tapi juga akun pribadi paslon. Bawaslu DKI Jakarta juga menyatakan akan menegur dan memanggil tim kampanye jika ditemukan dugaan kampanye di masa tenang.
Baca juga: Pengakuan Adanya Permintaan Peserta Demo 212 ke Partai dalam Peran Kemenangan Anies-Sandi
Jika pasangan calon terbukti masih berkampanye di media sosial, dapat dijerat Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Pihak kepolisian juga siap mengawasi penyebaran informasi melalui media sosial. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akunnya akan di blokir, "Bila ada info yang disebarkan tidak tepat dan melanggar undang-undang, kita minta blokir," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, mengutip Sindonews.
(mth)