DREAMERS.ID - Meski Indonesia tidak termasuk negara yang dilarang memasuki Amerika Serikat untuk beberapa waktu kedepan, tetapi mungkin bagi warga yang berniat untuk berkunjung ke negara Paman Sam tersebut akan diharuskan melewati satu syarat baru.
Melansir Kompas, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS John Kelly, saat berbicara di depan anggota parlemen di Washington DC pada Selasa (07/02) waktu setempat, mengatakan rencanan bahwa calon pengunjung harus menyerahkan password atau kata sandi media sosial mereka.
"Kami tengah melakukan kajian tentang cara-cara melakukan pemeriksaan atau pengecekan yang lebih mendalam. Mungkin kami akan meminta kata sandi media sosial (orang-orang yang akan masuk ke AS)," ucap Kelly.
Kelly juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan seperti ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi orang-orang yang mungkin menjadi sumber ancaman keamanan. Terutama bagi warga dari tujuh negara, Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Baca juga: Dukung Israel Sampai Deportasi, Apa yang Mungkin Terjadi Jika Trump Terpilih Lagi Jadi Presiden AS?
Karena menurut AS ketujuh negara tersebut tidak memiliki 'sistem pengecekan latar belakang' yang sangat kuat sehingga menurut Kelly akan sangat sulit untuk mengetahui latar belakang orang-orang dari ketujuh negara tersebut.Kelly juga mengatakan alasan pengecekan tambahan dengan password medsos tersebut agar AS bisa mengetahui apa yang pengunjung lakukan di internet. "Jika mereka menolak, mereka tak bisa masuk ke AS," tegasnya.
Kelly juga menegaskan bahwa sejauh ini syarat menyerahkan kata sandi media sosial belum dimasukkan dalam peraturan visa. Tetapi, ia memastikan jika kedepannya syarat-syarat untuk mendapatkan visa AS akan makin diperketat sehubungan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang isinya melarang masuk ke AS selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara tersebut.
(tys/kompas)