DREAMERS.ID - Masih ingat dengan kasus Eno Parihah yang terjadi pada Juni 2016 lalu? Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis yang menewaskan gadis pekerja pabrik di Tangerang tersebut akhirnya menuju babak akhir.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai dua pelaku yakni Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, mereka pun divonis hukuman mati.
Baca juga: Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati," ujar Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Tangerang, pada Rabu (8/2).Dari penyelidikan, keduanya terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan sadis tersebut dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. "Menurut majelis, unsur dengan sengaja terbukti menurut hukum. Menurut majelis apa yang dilakukan terdakwa, unsur direncanakan itu terbukti menurut hukum. Unsur menghilangkan nyawa juga terbukti secara hukum. Unsur-unsur itu dilakukan secara bersama," tegas Irfan.
Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan dua pelaku saat proses hukum tengah dijalankan, sementara selama penyelidikan tidak ada hal yang meringankan.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusian. Terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka. Terdakwa tidak memperlihatkan tanda penyesalan," lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa Imam dan Rahmat nampak tegar setelah mendengar keputusan dari hakim perihal hukuman yang ditetapkan. Mereka pun lantas ingin mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
(dits)