DREAMERS.ID - Sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah digelar pada Selasa (7/2). Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto pun menutup jalannya sidang karena penasihat hukum Ahok, sapaan Basuki, memilih tidak bertanya pada saksi ahli yang datang.
Karena berakhirnya sidang kali ini, majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan di persidangan pekan depan. Namun bukan pada hari Selasa, seperti yang selama ini dilakukan, melainkan dilaksanakan lebih cepat yaitu pada hari Senin.
Melansir laporan Merdeka, keputusan tersebut diambil mengingat akan diselenggarakannya Pilkada DKI 2017 pada Rabu (15/2). "Karena tidak ada lagi tanggapan dari penasihat hukum, maka sidang akan dilanjutkan hari Senin (13/2) pekan depan. Tidak hari Selasa (14/2) karena pengamanan sudah mulai dikonsentrasikan di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)," katanya sambil mengetuk palu tiga kali di Auditorium Kementerian Pertanian.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Dipersidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan nelayan setempat, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46), serta seorang saksi ahli Hamdan Rasyid. Terhadap Hamdan, kuasa hukum Ahok menolak bertanya karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan mirip dengan milik Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Sehingga mereka meragukan kredibilitas Hamdan sebagai seorang saksi ahli.Dia menjelaskan sedikitnya ada tiga poin BAP Ma'ruf yang jawabannya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan. Satu di antaranya soal larangan memilih pemimpin nonmuslim bagi warga muslim. Saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ahok, dia juga memutuskan tidak mengajukan pertanyaan. "Sama seperti penasehat hukum saja," kata Ahok kepada hakim.
(fzh)