home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pengacara Ahok Siap Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu Menjurus Fitnah

Rabu, 25 Januari 2017 19:00 by fzhchyn | 1615 hits
Pengacara Ahok Siap Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu Menjurus Fitnah
Image source: bisnis.com

DREAMERS.ID - Proses hukum terkait kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bergulir di meja hijau. Persidangan dengan agenda pembacaan keterangan dari para saksi pelapor pun telah digelar beberapa kali.

Tim kuasa hukum Ahok pun bersiap melaporkan sejumlah saksi pelapor ke kepolisian dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Saksi yang dilaporkan adalah mereka yang saat persidangan dinilai memberi keterangan menjurus kepada fitnah terhadap Ahok.

"Mungkin nanti akan ada lagi saksi-saksi berikutnya (yang dilaporkan). Kami lihat nanti. Jika memberi keterangan yang berupa fitnah, kami lapor ke kepolisian," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, usai lanjutan persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1) malam, mengutip Kompas.

Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta juga berharap majelis hakim memanggil paksa Ibnu Baskoro, seorang saksi pelapor karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan. Menurutnya, Ibnu sudah tiga kali tak hadir dalam persidangan tanpa menyampaikan alasan terkait  ketidakhadirannya itu, padahal pelapor tinggal di Jakarta.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Menurut Sudirta, mengacu pasal 159 ayat 2 KUHP, seorang saksi dapat dipanggil paksa guna menyampaikan keterangan dalam proses persidangan. Adapun pada pasal 224 KUHP, seorang saksi dapat dipidanakan jika selalu mangkir dari panggilan persidangan.

Sehingga dia menilai Ibnu dapat diancam dangan pasal-pasal tersebut. Sudirta menilai tindakan yang sudah dilakukan Ibnu sangat merugikan Ahok karena Ibnu dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya. "Begitu enak saksi melaporkan Pak Ahok sampai jadi terdakwa. Tidak bisa ikut kampanye dan memimpin DKI. Tapi saksi tidak hadir sampai tiga kali tanpa dikenai sanksi. Kalau terus terjadi, keadilan di Indonesia tidak terwujud," kata Sudirta.

Hingga saat ini, diketahui sudah ada dua saksi pelapor yang dilaporkan tim kuasa hukum Ahok ke kepolisian. Keduanya adalah Novel Chaidir Bamukmin dan Muchsin Alatas. Novel dilaporkan pada 16 Januari 2017; sedangkan Muchsin pada 23 Januari.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta yang akan memilih Gubernurnya alias Pilgub di akhr tahun 2024 ini diprediksi masih akan jadi persaingan terpanas pemilihan kepala daerah Se Indonesia. Walaupun, statusnya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia....
  • HOT !
    Princess of Wales Kate Middleton belum lama ini mengumumkan kondisi kesehatannya dan mengonfirmasi ia mengidap kanker lewat sebuah video penuh haru. Pakar atau ahli Bahasa tubuh pun membeberkan arti dari gestur tubuh Kate Middleton....
  • HOT !
    Beberapa minggu belakangan kembali menyebar rumor heboh tentang Ibu Negar Perancis, Brigitte Macron yang disebut terlahir sebagai pria dan menjadi transgender wanita di kemudian hari. Padahal, rumor itu sudah berhembus tahun lalu dan dibawa ke pengadilan oleh Brigitte Macron dan ia memenangkan kasus fitnah melawan jurnalis yang mengklaim hal tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)