DREAMERS.ID - Proses hukum terkait kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bergulir di meja hijau. Persidangan dengan agenda pembacaan keterangan dari para saksi pelapor pun telah digelar beberapa kali.
Tim kuasa hukum Ahok pun bersiap melaporkan sejumlah saksi pelapor ke kepolisian dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Saksi yang dilaporkan adalah mereka yang saat persidangan dinilai memberi keterangan menjurus kepada fitnah terhadap Ahok.
"Mungkin nanti akan ada lagi saksi-saksi berikutnya (yang dilaporkan). Kami lihat nanti. Jika memberi keterangan yang berupa fitnah, kami lapor ke kepolisian," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, usai lanjutan persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1) malam, mengutip Kompas.
Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta juga berharap majelis hakim memanggil paksa Ibnu Baskoro, seorang saksi pelapor karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan. Menurutnya, Ibnu sudah tiga kali tak hadir dalam persidangan tanpa menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya itu, padahal pelapor tinggal di Jakarta.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Menurut Sudirta, mengacu pasal 159 ayat 2 KUHP, seorang saksi dapat dipanggil paksa guna menyampaikan keterangan dalam proses persidangan. Adapun pada pasal 224 KUHP, seorang saksi dapat dipidanakan jika selalu mangkir dari panggilan persidangan.Sehingga dia menilai Ibnu dapat diancam dangan pasal-pasal tersebut. Sudirta menilai tindakan yang sudah dilakukan Ibnu sangat merugikan Ahok karena Ibnu dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya. "Begitu enak saksi melaporkan Pak Ahok sampai jadi terdakwa. Tidak bisa ikut kampanye dan memimpin DKI. Tapi saksi tidak hadir sampai tiga kali tanpa dikenai sanksi. Kalau terus terjadi, keadilan di Indonesia tidak terwujud," kata Sudirta.
Hingga saat ini, diketahui sudah ada dua saksi pelapor yang dilaporkan tim kuasa hukum Ahok ke kepolisian. Keduanya adalah Novel Chaidir Bamukmin dan Muchsin Alatas. Novel dilaporkan pada 16 Januari 2017; sedangkan Muchsin pada 23 Januari.
(fzh)