Hukuman mati yang berlanjut dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada tersangka narkoba memang sempat dikecam dunia, terutama negara yang warganya terancam eksekusi mati. Eksekusi mati pun menginjak jilid 3 tahun 2016 ini dan negara membuktikan ‘mampu’ mengeksekusi gembong yang selama ini dianggap memasok narkoba terbesar, Freddy Budiman.
Bahkan setelah dieksekusi, Freddy yang sudah tahunan mendekam di penjara ini pun memberikan pernyataan sempat menggelontorkan uang Rp450 miliar ke BNN dan Rp90 miliar ke pejabat Mabes Polri. Meski tak menarik perdebatan sengit seperti jilid sebelumnya, hukuman tembak kali ini cukup menarik.
Pasalnya, sebanyak 14 orang yang telah dipindahkan ke ruang isolasi, nyatanya hanya 4 orang yang menghadapi regu tembak. Mereka adalah Freddy Budiman, Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike (Nigeria).