DREAMERS.ID - Kabar memprihatinkan datang dari keluarga presenter kembar Fadli dan Fadlan. Adik perempuannya yang berinisial FD menjadi korban penganiayaan dan percobaan perkosaan di sebuah rumah di Komplek Paninggilan Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (19/12).
Akibat penganiayaan tersebut, janda yang dikaruniai 3 anak tersebut mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Karang Tengah Medika, Ciledug. Kapolsek Ciledug Kompol, I Ketut Sudarsana mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban yang berprofesi sebagai agen property itu membuat janji dengan pelaku, Rachmat Sesario, 21, untuk melihat rumah yang akan dijual.
"FD pun menyepakati untuk bertemu di kediaman pelaku. Kemudian korban melakukan pengecekan, melihat-lihat serta foto rumah milik tersangka itu," ujar Sudarsana, Selasa (20/12).
Lalu pelaku mengarahkan korban ke lantai atas untuk melihat ruangan kamarnya yang temboknya retak. "Tapi setelah di dalam kamar ternyata korban dibekap dari belakang dan dijatuhkan ke tempat tidur sambil memukul serta dan menyetrumnya," ucapnya.
Pelaku yang telah memiliki istri dan satu anak ini menyetrum korban dengan menggunakan setrum lampu senter. Korban sempat berontak melakukan perlawanan. "Korban sudah lemas dan teriak-teriak meminta tolong," kata Sudarsana.
Baca juga: Kronologi Adik Selebriti Fadli-Fadlan Alami Tindak Penganiayaan dan Hampir Diperkosa
Beruntung warga setempat mendengar jeritan korban. Masyarakat pun segera mendatangi rumah pelaku dan menyelamatkan korban. "Rumahnya saat itu dalam keadaan sepi. Anak dan isteri tersangka lagi pergi. Warga ramai-ramai masuk ke dalam rumah pelaku. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ciledug," ungkapnya.Menurut Sudarsana, polisi telah menggelar olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Karang Tengah Medika Ciledug, Tangerang.
"Kami juga periksa saksi - saksi dan hasil visum kekerasan yang dialami pada korban. Saat ini kondisi korban masih mengalami shock berat," tutur Sudarsana.
FD mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Menurut pengakuan korban, dirinya baru kenal dan bertemu dengan pelaku. "Motifnya masih kami selidiki. Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," terangnya.
(dits/Merdeka)