DREAMERS.ID - Setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beserta 51 barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai proses tahap dua pada Kamis (01/12) kemarin, Kejagung memutuskan tidak akan menahan Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan jika penahanan tak diperlukan karena Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu hingga enam bulan ke depan. Kejaksaan juga menilai Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, kejaksaan menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman dalam pasal yang dikenakan 5 tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Sementara itu, pada Jumat (02/12), Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut setidaknya persidangan dilakukan sembilan hari lagi. "Kurang lebih sembilan hari baru bisa disidangkan, menurut standar operasional prosedur dari pelimpahan perkara oleh jaksa penuntut umum," katanya melalui pesan singkat.Dia menjelaskan, proses hukum yang memakan waktu sembilan hari itu di antaranya untuk menunjuk majelis oleh Ketua PN Jakarta Utara selama dua hari, sementara penunjukkan majelis hakim selama tujuh hari. "Sekali lagi berupa estimasi berdasar SOP," katanya.
(fzh/tempo/cnn)