DREAMERS.ID - Masih dalam masa kampanye dari para Calon Gubernur DKI Jakarta, komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan kekayaan tiga pasangan calon di Pemilu Gubernur DKI 2017. Pengumuman ini diambil dari Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah yang dimiliki KPK seperti yang dilansir Detik.
"Pengumuman Laporan Harta Kekayaan pasangan Calon Kepala Daerah yang disampaikan melalui surat ini, untuk diumumkan kepada publik," demikian bunyi surat itu, sebagaimana diakses detikcom dari situs resmi KPU DKI, Rabu (29/11).
Surat bernomor B-9472/10-12/11/2016 tertanggal 16 November itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Surat ini mencantumkan sejumlah Undang-undang yang melandasi perlunya pengumuman harta kekayaan dari para pasangan Calon Gubernur.
Baca juga: 'Gugur' di Pilgub Jakarta, Ahok Digadang Duduki Posisi Bali 1?
Undang-undang yang melandasi yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2015.UU No 10 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Terakhir, Peraturan KPU No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pilkada.
(tys/detik)