home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Resmi Diberlakukan, Revisi UU ITE Dinilai Tidak Memuaskan?

Senin, 28 November 2016 19:10 by tyassss | 774 hits
Resmi Diberlakukan, Revisi UU ITE Dinilai Tidak Memuaskan?
Image source: merdeka.com

DREAMERS.ID - Hari ini (28/11), Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru yang berisi tujuh poin revisi resmi diberlakukan. Tetapi, ternyata masih ada yang merasa belum puas atas pembaharuan dari UU ITE tersebut.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) masih memandang jika perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah melegitimasi kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat Indonesia dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru Pemerintah.

"Semua revisi lebih banyak memberikan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah," ujar Anggara dari ICJR dalam keterangan resminya, Jumat (28/10). Ia juga menyatakan bahwa sedari awal pihaknya menyatakan kekecewaan yang mendalam terutama terkait proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang selalu tertutup dari pantauan masyarakat.

"Dalam pantauan kami, tidak ada satupun sidang sidang pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi I, dan hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Baca juga: Sidang Pertama Kasus Fetish Pocong, Gilang Didakwa Dengan 3 Pasal

Apalagi, Anggara menilai hal itu tidak sesuai dengan rencana awal di mana hanya akan fokus pada pembahasan pasal 27 ayat 3. Meski telah direvisi, ia pun meyakini korban atas pelaporan UU ITE akan terus berjatuhan.

Oleh sebab itu ICJR dan LBH Pers menyampaikan lima penolakan atas UU ITE terbaru. Lima penolakannya itu adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) tidak hanya mengurangi ancaman hukumannya.
2. Perubahan hukum acara pidana terkait UU ITE memberikan kewenangan diskresi aparat penegak hukum yang terlalu luas tanpa melalui pengadilan.
3. Soal pidana cyber bullying yang berpotensi lebih buruk dari pasal 27 ayat (3) UU ITE.
4. Penapisan konten dan blocking konten, revisi UU ITE justru menambahkan kewenangan pemerintah tanpa mengatur mengenai kewajiban dan prosedur yang memadai.
5. Pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.

Source:
Komentar
  • HOT !
    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta yang akan memilih Gubernurnya alias Pilgub di akhr tahun 2024 ini diprediksi masih akan jadi persaingan terpanas pemilihan kepala daerah Se Indonesia. Walaupun, statusnya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia....
  • HOT !
    Princess of Wales Kate Middleton belum lama ini mengumumkan kondisi kesehatannya dan mengonfirmasi ia mengidap kanker lewat sebuah video penuh haru. Pakar atau ahli Bahasa tubuh pun membeberkan arti dari gestur tubuh Kate Middleton....
  • HOT !
    Beberapa minggu belakangan kembali menyebar rumor heboh tentang Ibu Negar Perancis, Brigitte Macron yang disebut terlahir sebagai pria dan menjadi transgender wanita di kemudian hari. Padahal, rumor itu sudah berhembus tahun lalu dan dibawa ke pengadilan oleh Brigitte Macron dan ia memenangkan kasus fitnah melawan jurnalis yang mengklaim hal tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)