DREAMERS.ID - Pemerintah Kota Solo semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online. Masyarakat bahkan kini bisa menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 0857 2635 0798, atau melalui website dengan alamat, pelayanan.dispendukcapil.go.id.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
"Selain mempermudah dan mempercepat layanan Adminduk, juga menekan praktik calo. Sasaran sistem online ini ditujukan untuk masyarakat Solo yang di luar kota dan sibuk dengan pekerjaan sehingga tak bisa mengurus administrasi kependudukannya secara langsung," ujar
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat meresmikan sistem tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil, Subandi menerangkan, layanan online pada dasarnya sama dengan pengurusan manual. Hanya saja dengan sistem online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil. Mereka cukup mendaftar melalui layanan yang tersedia, jika sudah jadi, yang bersangkutan akan dihubungi.
Subandi mengatakan, kendati pelayanannya online, tetapi semua syarat juga harus dipenuhi. Di antaranya surat keterangan dari RT/RW maupun kelurahan harus ada. Syarat tersebut, kata dia, harus diserahkan saat mengambil surat, atau administrasi kependudukan yang dibutuhkan.
Menurut Subandi, sebelum diresmikan oleh wali kota, layanan tersebut sudah mulai diterapkan sepekan terakhir. Sejumlah warga sudah mengakses layanan administrasi baik melalui WA atau website.
"Selama sepekan diujicobakan ada sejumlah warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK), e-KTP maupun akta lahir. Mereka rata-rata pekerja di luar daerah, yang tak sempat ke balai kota," jelasnya.
Dia menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan online baru sebatas empat macam. Yakni e-KTP, KK, Akta Lahir maupun Akta Kematian dan Kartu Insentif anak, sedangkan untuk pengurusan pindah tempat, belum bisa dilayani.