DREAMERS.ID - Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang menarik perhatian orang banyak, terlebih karena adanya aksi unjuk rasa pada 4 November kemarin yang diwarnai kericuhan di beberapa titik.
Jaminan dari Wapres Jusuf Kalla dan akhirnya Presiden Joko Widodo yang mengatakan proses hukum kasus Ahok akan dilakukan secara transparan, adil cepat akan segera terwujud. Selain akan diperiksa Senin mendatang, ada konfirmasi baru dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian .
Pihaknya menegaskan kepolisian akan menggelar perkara kasus tersebut secara langsung di hadapan media massa dan tentu memberi kesempatan masyarakat untuk menyaksikannya juga. Melansir CNN, hal ini tidak biasa dilakukan dalam sebuah gelar perkara kasus pidana.
Namun kasus ini mendapat pengecualian dan menjadi perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. "Ini perintah eksepsional, untuk transparansi kami akan menggelar perkara ini secara terbuka di hadapan media dan disiarkan langsung. Ini perintah dari Presiden Joko Widodo," kata Tito.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Namun berbeda dari siaran langsung sidang yang mewarnai televisi beberapa bulan belakangan, kasus Jessica sianida, gelar perkara ini memiliki 2 tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan.Untuk penyelidikan, Polri melalui Kabareskrim, akan memeriksa semua orang, yaitu terlapor dan pelapor termasuk saksi pelapor dan terlapor. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memebawa saksi-saksi ahli.
Selanjutnya adalah tahap penyidikan di mana dalam proses ini, polisi sudah bisa menetapkan tersangka apakah terdapar pidana atau tidak. Di sinilah status Ahok mendapat hukum pidana akan ditentukan bersalah atau tidak.
(rei)