home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pelaku Teroris Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2016 08:00 by Dits | 790 hits
Pelaku Teroris Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara
image source: liputan6

DREAMERS.ID - Salah satu dari terdakwa teroris bom Thamrin yang beraksi pada Januari 2016 lalu yakni Fahrudin alias Abu Zaid, dituntut enam tahun penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menyatakan Fahrudin terbukti bersalah telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," ujar Nana melansir Kompas.

Mendengar tuntutan ini, Abu Said yang saat itu mengenakan baju tahanan tampak tenang. Dia hanya menatap pengacaranya lantas kembali menunduk. 

Dalam berkas tuntutan, JPU menganggap Abu Said mengetahui tentang serangan bom Thamrin, tapi tak memberitahu pihak yang berwajib. Ia pun kemudian ditangkap di Malang saat menginap di rumah Ali Mamudin setelah insiden tersebut terjadi.

Baca juga: Bersiap MRT Fase II, Mengapa Stasiun Sarinah Dirubah Menjadi Stasiun Thamrin?

"Dia ini ahli terapi. Saat penangkapan, dia lagi nginap di rumah Ali Mahmudin. Ia ditawari untuk membuka tempat praktik terapi herbal oleh Ali Mahmudin," kata pengacara terdakwa, Muamar Kadafi.

Ali Mamudin sendiri merupakan terpidana bom Thamrin yang sebelumnya telah dijatuhkan vonis 8 tahun karena dianggap memiliki peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Dalam laporan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan lainnya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Setelah tuntutan Abu Said dibacakan, Muamar Kadafi berserta Tim Pengacara Muslim mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 8 November 2016 mendatang.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)