DREAMERS.ID - Ternyata sidang vonis bukanlah akhir dari drama panjang kasus dugaan pembunuhan dengan racun sianida yang memiliki terdakwa Jessica Kumala Wongso yang kini telah resmi menjadi terpidana karena vonis Majelis Hakim telah diputuskan.
Putusan Majelis Hakim mengatakan Jessica dihukum 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya perihal kasus yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Jessica terlihat tenang mendengar putusan tersebut dan langsung melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. "Menyikapi putusan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Namun sesuai dengan perkataannya sebelumnya, pihak Jessica akan langsung mengajukan banding meskipun Jessica mendapat hukuman penjara satu hari saja. "Oleh karena tidak adil dan sangat-sangat tidak mencerminkan sebuah hukum maka kami nyatakan banding," kata Otto.Lebih lanjut, pihak Jaksa mengatakan akan memanfaatkan waktu yang ada untuk berpikir lebih lanjut tentang tahapan yang akan diambil dalam kasus ini. Sementara itu, salah satu alasan Hakim memutuskan Jessica bersalah adalah karena sikap menangisnya di sidang sebelumnya dianggap tidak tulus dan pura-pura belaka.
(rei)