DREAMERS.ID - Proses cukup panjang di DPR untuk mengesahkan hukuman kebiri menjadi Undang-Undang akhirnya disahkan. Hukuman ‘menghukum’ alat kelamin pelaku kekerasan seksual tersebut disahkan menjadi hukuman resmi.
Meski begitu, Fraksi Partai Gerindra masih menolak disahkannya UU tersebut. Begitu pula dengan sebagian masyarakat, terutama Komnas Perempuan yang menilai pengesahan tersebut tidak membuat efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku.
Perlu diketahui mekanisme hukuman kebiri adalah dengan injeksi kimiawi yang membuat sel sperma tak bekerja lagi. Hal ini berefek pada turunnya nafsu seksual seseorang. Namun hal ini diklaim tak berefek pada tingkat kekerasan seksual di Indonesia.
Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman ini karena berlawanan dengan sumpah dan kode etik profesinya. Tugas dokter adalah menyembuhkan, bukan menghukum atau menyakiti.
Baca juga: Hukum Kebiri Kimia Akan Diberlakukan, Benarkah Predator Anak Dapat Berkurang?
Meski begitu, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis pernah mengatakan jika pihaknya tidak menentang kebiri sebagai hukuman tambahan. Namun penyuntikkan sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang dokter.Karena hal ini, DPR diminta mengevaluasi dan merevisi isi dari hukuman kebiri. Dan hingga kini belum ditentukan siapa pelaksana hukuman tambahan tersebut di samping hukuman penjara dan rehabilitasi untuk para pelaku
(rei)