DREAMERS.ID - Dalam persidangan kasus kematian Mirna yang digelar untuk ke-27 kalinya akhirnya Jaksa Penutut Umum mengajukan agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Ketua JPU, Ardito Muwardi pun menjelaskan alasan pihaknya menuntut hukuman tersebut. Menurut Ardito, tuntutan itu merupakan hukuman maksimal sebab tak ada yang bisa meringankan hukuman Jessica.
"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," kata Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10).
Baca juga: Jessica Jung Akui Tinggalkan SNSD adalah Saat Tersulit dan Kelam dalam Hidupnya
Ardito juga mengungkapkan sebanyak 287 halaman berkas tuntutan kasus Jessica dibuat selama satu minggu kemarin. Hal tersebut menunjukan keseriusan JPU saat memutuskan untuk membuat tuntutan.Artikel terkait:
Jessica Kumala Wongso Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara!