Setelah mengikuti sidang persidangan terkait kasus berkendara sambil mabuk atau DUI, akhirnya Kangin mendapatkan keputusan hukuman dari sidang kedua sekaligus finalnya pada 7 September 2016. Meski tidak menimbulkan korban (manusia), Kangin tetap bersalah karena merusak properti umum yang menyebabkan gangguan lalu lintas.
Tetapi dengan pertimbangan perenungan kesalahan serta ‘hukuman sosial’ yang sudah didapatkan Kangin, hakim pun memutuskan bahwa denda sebesar 7 juta Won atau senilai dengan 80 juta rupiah dikenakan kepada Kangin sebagai hukuman. Sanksi ini juga merupakan sanksi yang sebelumya sudah dikenakan kepada Kangin sebelum masuk ke masa persidangan.