DREAMERS.ID - Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang menjadi saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dicekal dan dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (6/9).
Pencekalan tersebut menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, dilakukan karena Beng melanggar visa kunjungan bebas dengan memberikan kesaksian di pengadilan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica.
"Yang bersangkutan (Ong) tidak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan," kata Tato, melansir Tempo. Tato menyatakan, Beng Beng Ong menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Beng masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan tapi malah bersaksi di pengadilan sebagai ahli patologi. "Seharusnya gunakan vitas, visa izin tinggal terbatas," kata Tato.
Terungkapnya dugaan pelanggaran oleh Beng Beng Ong bermula ketika jaksa penuntut umum mempermasalahkan kehadirannya dalam sidang Jessica. Pihak imigrasi terus memantau saat dosen senior di Universitas Queensland itu bersaksi.
Baca juga: Jaksa Ajukan Bukti Baru di Sidang Kasus Sianida, Pengacara Jessica: "Nggak Boleh Dong"
Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB, pihak imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Mereka menahan paspor Beng Beng Ong saat hendak melakukan perjalanan ke Australia melalui Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines SQ951.Beng Beng Ong kemudian dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Pusat dan diperiksa sejak pukul 13.00 hingga petang. Ia juga turut didampingi Yuddi Wibowo, kuasa hukum Jessica, selaku yang mendatangkannya ke Tanah Air. Pemeriksaan selesai pada 17.30 WIB. Beng Beng Ong kembali ke hotel, dan rencananya akan dideportasi pada Rabu pagi, ke Australia melalui Singapura.
(fzh)