DREAMERS.ID - Pemberian remisi atau potongan hukuman tahanan bagi para narapidana memang biasa dilakukan. Dan pada 17 Agustus lalu, remisi ini diberikan kepada sekitar 9.354 orang dari 15.723 napi yang menghuni lapas dan rutan se-Jabar.
Namun sebanyak 39 napi koruptor juga tercatat mendapatkan remisi tersebut yang memicu kritik keras dari para pegiat anti-korupsi. Menanggapi hal tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly pun menyebut sejumlah alasan mengapa para koruptor tetap harus dikurangi hukumannya.
Yasonna Laoly pernah melempar wacana untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang moratorium pemberian remisi terhadap kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme. Tujuan dari revisi PP tersebut salah satunya adalah untuk meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Karena lapas yang ada di tanah air sudah kelebihan narapidana.
“Memang over capacity, kebanyakan itu dari narkoba. Nah, itu, makanya saya bilang pemberantasan narkoba bukan hanya kita mengejar-ngejar orang yang melakukan tindak pidana narkoba, tetapi tindakan preventifnya juga harus dilakukan oleh kita," kata Menkum HAM beberapa waktu lalu, melansir Merdeka.
Baca juga: Tahu Nggak? Ada 23 Napi Koruptor Bebas Barengan
Gayus Tambunan dan mantan bendahara Partai Demokrat Nazarudin merupakan dua napi koruptor yang mendapat remisi pada HUT RI ke-71 lalu. Gayus mendapat pemotongan masa tahanan selama enam bulan dari pemerintah, sedangkan Nazarudin mendapatkan potongan masa tahanan selama lima bulan.Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin pernah menyatakan menolak rencana pemerintah merevisi PP 99 Tahun 2012 itu. Menurut Ade, PP tersebut patut dipertahankan. "Kalau pencuri handphone boleh lah dikasih remisi. Kemudian ngutil resto, di swalayan, begitu-begitu lah. Tapi kalau tiga itu (korupsi, terorisme dan narkoba), tadi saya pikir tidak bijaksana," ujar pria yang akrab dipanggil Akom ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/8).
(fzh)