DREAMERS.ID - Mulai hari ini, pelanggar sistem ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Pemberlakuan ganjil-genap ini secara efektif akan dibarengi dengan pemberlakuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui masa uji coba pelat nomor ganjil-genap sesuai tanggal yang diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto, sistem ini diklaim memberi dampak positif untuk mengatasi kemacetan.
Sebelumnya, sistem ganjil-genap ini diberlakukan untuk mengganti sistem 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial. Polda Metro Jaya memiliki indikator jika uji coba kemarin memberi dampak positif pada kelancaran lalu lintas.
"Travel time (waktu tempuh) pada kawasan yang diberlakukan ganjil genap mengalami penurunan 19 persen dibandingkan situasi sebelumnya. Kemudian, volume kendaraan mengalami penurunan 15 persen dibandingkan situasi sebelumnya," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto melansir MetroTV.
Baca juga: Jangan Lupa, 3 Tempat Wisata Jakarta Ini Masih Terapkan Ganjil Genap!
Hasil positif lainnya adalah percepatan kendaraan mengalami peningkatan 20% dibanding situasi sebelumnya. Bahkan, sistem ini membuat melonjaknya jumlah penumpang bus TransJakarta pada koridor I, VI, dan IX.Lebih lanjut, peraturan ganjil-genap ini ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan. Pelat yang tergolong ganjil seperti 1, 3, 5, 7 dan 9 yang boleh lewat pada tanggal ganjil. Sedangkan pelat nomor 0, 2, 4, 6 dan 8 hanya pada tanggal genap.
Sistem ini berlaku dari Senin hingga Jumat di dua waktu berbeda pada pagi dan sore hari. Yaitu mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Sama seperti 3 in 1, pembatasan ganjil-genap ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional.
(rei)