DREAMERS.ID - Busana adat Batak yang dikenakan Presiden Joko Widodo dalam Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba menuai berbagai komentar. Namun, di antara banyak komentar tersebut, ada yang menghina Presiden dan juga menyinggung masyarakat Sumatera Utara.
Tak terima, Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae, Lamsiang Sitompul melaporkan akun bernama Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa (23/8) kemarin.
"Kita terhina, saya sebagai orang Batak terhina. Saat Jokowi dikasih pakaian adat Batak dan dipakai, itu yang dihinanya, saya sebagai orang batak terhina. Ini menyangkut ITE," kata Lamsiang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/8).
Keputusan melaporkan hal tersebut diambil setelah kedua akun di atas menghina Jokowi yang tengah memakai baju adat Batak. Kedua orang tersebut akan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto 157 KUHP.
Atas alasan tersebut, kedua akun Facebook tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 157 KUHP. Dia mengaku kecewa dengan tulisan kedua akun tersebut yang sudah menghina pakaian kehormatan yang dikenakan Jokowi.
Baca juga: Agak Di Luar Nurul, Jokowi Ungkap Kaesang Telah Minta Restu Masuk PSI?
“Saya laporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar. Dasar saya melaporkan sebagai orang Batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap Presiden dengan pakaian kebesaran Suku Batak,” terang Lamsiang.(rei/Merdeka/Okezone)