DREAMERS.ID - Upaya mendata seluruh masyarakat Indonesia secara sistematis dan rapi dalam sistem digital telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu melalui program KTP Elektronik atau E-KTP. Namun pada praktiknya, masih banyak warga yang tidak mengerti dan belum memilikinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta agar seluruh masyarakat merekam data kependudukannya dalam bentuk digital atau E-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan jika batas akhir pembuatan E-KTP adalah 30 September 2016. Jika tidak memiliki E-KTP, masyarakat akan menerima sejumlah sanksi.
Bukan hukuman, namun kerugian karena tidak dapat mendapat layanan publik. Hal ini terjadi karena KTP akan dinonaktifkan atau bisa disebut sanksi administrasi.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan melansir Liputan6.Kerugian lain yang didapatkan juga publik tidak mendapatkan layanan perbankan, kepolisian, izin mendirikan bangunan. Terlebih, karena data penduduk ini harus tunggal dan tidak boleh ganda. Jika sudah terlanjur dinonaktifkan pada akhir September nanti, masyarakat sudah tidak bisa mengurus E-KTP di kecamatan atau kelurahan lagi, melainkan harus mengurusnya ke Dinas Dukcapil setempat.
(rei)