home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Urus Sidang Tilang Kini Bisa Gunakan Jasa Kurir

Minggu, 19 Juni 2016 13:00 by Dits | 1517 hits
Urus Sidang Tilang Kini Bisa Gunakan Jasa Kurir
image source: kompas.com

DREAMERS.ID - Kini masyarakat di wilayah Jakarta dipermudah saat mengikuti proses sidang pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, Kejari Jakarta Barat menyediakan kurir khusus yang bisa membantu masyarakat saat tengah mengurus sidang tilang.

Nantinya, kurir tersebut akan mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang sedang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk menggunakan jasa kurir tersebut, setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat pelanggar tinggal mendaftarkan diri pada formulir yang disediakan.

Setelah mendaftar, pelanggar akan mendapat balasan email dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir. Lalu pelanggar melakukan transfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan dan pelanggar membalas email petugas dengan menyertakan bukti transfer. Kemudian pelanggar sudah bisa menggunakan jasa kurir untuk membantu menjalani sidang tilang.

"Ada 6 kurir yang kami sediakan. Kurir-kurir ini merupakan pegawai harian lepas yang bekerja di koperasi Kejari Jakarta Barat," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat, Reda Mantovari terlibat obrolan hangat dengan Warta Kota pada Jumat (17/6).

Menurut Reda program ini baru berjalan selama dua Minggu dan untuk wilayah Jakarta hanya Kejari Jakarta Barat saja yang pertama kali menerapkan program ini.

"Dalam dua Minggu ini sudah ada sekitar 25 pelanggar yang pakai jasa kurir, mungkin program semacam ini baru pertama kali ada di Indonesia. Ini juga membantu kesejahteraan para pegawai koperasi sebagai kurir. Ia mendapatkan uang dari pelanggar, atas jasanya mengantar sampai ke tempat tujuan," katanya.

Saat menggunakan jasa kurir, pelanggar mengeluarkan biaya lebih ketika membayar denda tilang. Jika biasanya biaya denda Rp. 80.000, maka pelanggar wajib bayar Rp. 100.000 karena uang Rp. 20.000 nantinya diberikan untuk jasa kurir.

"Kalau untuk wilayah di Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp. 20.000, kami melayani se-Jabodetabek nantinya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojek online lainnya," lanjut Reda.

Adapun program ini memiliki progres yang baik maka Reda pun berencana akan menggandeng jasa ojek online. Ia akan bekerja sama dengan basis angkutan online lainnya bila permintaan jasa kurir ini mencapai ratusan lebih dari pelanggar.

"Untuk jasa kurir di koperasi kan ngantarnya Sabtu dan Minggu, hari mereka libur. Tapi kalau permintaan semakin banyak, kami bisa tambah jumlah kurir di koperasi atau gabung dengan ojek online," tutupnya.

(dits/Kompas)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)