DREAMERS.ID - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso harus siap menghadapi hukuman setelah berkas perkara terkait kasus pembunuhan Mirna telah lengkap (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pun telah melimpahkan berkas Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kejari Jakpus kini tinggal menunggu waktu penetapan sidang.
"Iya, sudah hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal sekarang nunggu penetapan waktu sidang kapan, kemudian kita hadir laksanakan sidang itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kejagung, Jakarta pada Rabu (8/6) kemarin.
Ia pun menegaskan kalau semua bukti dan saksi dalam persidangan telah disiapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jessica terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUPH.
"Memang sangat dan cukup berat ancamannya," jelas Hermanto.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan bila melihat dakwaan dalam berkas perkara, harusnya Jessica terancam pidana mati. Akan tetapi tuntutan terhadap Jessica akan ditentukan dari fakta – fakta yang ada di persidangan."Kalau faktanya memang ada perbuatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, tentu hukuman mati," tegas Noor Rachmad.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga kuat kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.