DREAMERS.ID - Masih jelas diingatan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) terjadi pada April lalu. Kasus keji yang dilakukan 14 orang pelaku ini memang menyita perhatian publik. Belum lama ini, kasus lainnya kembali terjadi dan menimpa seorang siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Semarang, Jawa Tengah.
Bocah 12 tahun asal Semarang itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 21 pemuda. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Kumarsini membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan tersebut.
"Kami masih menyelidiki terkait laporan tersebut," ujar Kumarsini kepada wartawan.
Korban diduga diperkosa tiga kali dalam tempat yang berbeda-beda. Bocah malang tersebut diperkosa dalam rentang waktu antara 7 hingga 21 Mei 2016 di tiga lokasi yang berbeda.
Seperti diketahui, kisah pilu tersebut tentunya menambah panjang daftar pemerkosaan terhadap anak. Pemerintah pun tengah berupaya untuk meminimalisir kasus serupa agar tak terulang, Presiden Jokowi sendiri telah memberlakukan Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri yang merupakan hukuman tambahan dari hukuman pidana pokok kepada pelaku kekerasan seksual anak.
(dits/Merdeka/Detik)