DREAMERS.ID - Kasus kejahatan seksual terhadap anak semakin merajalela dan menjadi sorotan masyarakat serta pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu mengungkapkan kalau hukuman kebiri akan menjadi sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Setelah diinstruksikan Jokowi, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur soal hukuman kebiri.
"Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Jokowi di Istana Merdeka, pada Rabu (25/5) melansir laman Tempo.
Jokowi mengungkapkan kalau pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa sang anak. Dalam Perpu telah diatur tentang pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan kalau hukuman tersebut berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak sampai disitu saja, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati akan masuk ke pemberatan pidana.
Sedangkan tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya demi membuat efek jera pada sang pelaku kejahatan.
Baca juga: Perppu Kebiri Disahkan Jadi Undang-Undang, Siapa Eksekutornya?
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bagaimana hukuman kebiri akan diberlakukan terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. "Saya tegaskan, ya, kebiri kimiawi itu sesungguhnya terapi," ujarnya.Seperti diketahui, sebagian masyarakat selama ini masih salah mengartikan eksekusi hukuman kebiri yang menganggap kalau hukuman tersebut dengan cara menghilangkan alat vital si pelaku. Padahal, dalam draf Perpu Pasal 81 dan 82 dijelaskan bahwa para pelaku paedofil akan diberikan penambahan hukuman dan hukuman kebiri kimiawi yang berfungsi untuk mengurangi nafsu seksualitasnya.
“Dan itu (hukuman kebiri) artinya terapi," ujar Ketua Muslimah Nahdlatul Ulama yang menilai hukuman tersebut sangat pas diberikan kepada paedofil.
Seperti diketahui, draf revisi jilid dua Perpu Perlindungan Anak ini sudah ditandatanganinya pada Kamis (19/5) lalu yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap tanda tangan oleh para menteri terkait lainnya, setelah itu baru akan diserahkan dan disahkan oleh Presiden Jokowi.
(dits/Tempo)