DREAMERS.ID - Kasus terbaru yang menggemparkan publik terjadi pada Yuyun (14) di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkul yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang yang sebagian besar masih di bawah umur. Gadis malang itu ditemukan telungkup tanpa busana dengan tangan terikat.
Bereaksi atas kasus ini, pemerintah sepakat memberi pemberatan maksimal bagi para pelaku pemerkosaan atau pencabulan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan hal tersebut saat rapat koordinasi antarmenteri, Selasa (10/05) kemarin.
Yasonna mengatakan jika hukuman untuk pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan menjadi 15-20 tahun penjara. Bahkan ada hukuman maksimal hukuman seumur hidup penjara hingga hukuman mati.
“Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia,” kata Yasonna melansir Tempo.
Selain hukuman maksimal, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani juga menjelaskan tentang sanksi lain guna memberi efek jera dan menghalau tindakan serupa terjadi di kemudian hari. Seperti identitas pelaku kejahatan seksual akan dipublikasikan secara luas.
Baca juga: Buron 1,5 bulan, Akhirnya Satu Pelaku Kasus Yuyun Menyerahkan Diri
“Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan,” kata Puan.Namun, pemberatan hukuman tersebut hanya berlaku bagi pelaku yang telah dewasa. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur tetap dilindungi oleh asas les spesialis yang berhubungan dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Anak.
Terkait kasus Yuyun, polisi telah menangkap 12 pelaku sedangkan 2 lain masih buron. Sedangkan 7 orang resmi divonis 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
(rei)