DREAMERS.ID - Biasanya sebuah negara yang amat mencintai pemimpinnya akan membuat undang-undang yang memberikan sanksi kepada warganya yang menghina pemimpin negaranya. Seperti Thailand yang beberapa kali menahan warganya yang menghina sang Raja Bhumibol Adulyadej.
Namun salah satu negara Eropa ini justru akan menghapuskan undang-undang (UU) yang melarang menghina pemimpin negara. Belanda, dilaporkan CNN akan memperbolehkan warganya menghina pemimpin negara, dengan catatan, pemimpin negara lain.
Melansir The Independent, saat ini Belanda memiliki UU yang menghukum penjara warganya maksimal 2 tahun jika menghina kepala negara sahabat. Hukuman ini juga bisa diganti dengan denda sejumlah uang. Lalu mengapa Belanda akan menghapus UU ini?
Hal ini sebagai reaksi dari upaya Turki yang menghukum seorang komedian Jerman Jan Bohermann karena menghina Presidennya, Recep Tayyip Erdogan di sebuah acara TV dengan puisi satirenya yang dinilai sangat menyindir.
Baca juga: WHO Pantau Virus Corona Baru Inggris yang Sudah Menyebar ke Negara Lain
Sepertinya Belanda tidak ingin warganya diperlakukan seperti komedian Jerman tersebut, hingga membuat UU memperbolehkan warganya menghina kepala negara lain. Kementerian Kehakiman Belanda pun mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai salah satu prioritas pemerintah.Sementara itu, orang terakhir di Belanda yang dihukum karena menghina kepala negara sahabatnya adalah seorang mahasiswa fakultas jurnalistik bernama Geert Mak tahun 1968 yang didenda sekitar Rp 1.4 Juta pada masa itu.
(rei)