DREAMERS.ID - Sempat memicu perdebatan antara angkutan berbasis aplikasi dengan angkutan umum, akhirnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencoba mereda situasi dengan secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk transportasi umum seperti GrabCar dan Uber.
Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan mengatur beberapa poin yang harus di penuhi bagi jasa transportasi berbasis aplikasi agar bisa terus beroperasi.
Beberapa hal yang diatur dalam beleid itu antara lain mengenai kewajiban penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi untuk berbadan hukum Indonesia.
Selain itu, penyedia layanan moda transportasi berbasis aplikasi juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Berikut isi aturannya:
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek,
BAB IV
Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi
Pasal 40
(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(2) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(3) Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.
(4) Tata cara penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Baca juga: Viral Perampokan GrabCar dari Kursi Belakang Mobil, Upaya Pemerkosaan Gagal Karena Ini
(1) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.(2) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum
(3) Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. menetapkan tarif dan memungut bayaran;
b. merekrut pengemudi; dan
c. menentukan besaran penghasilan pengemudi
(4) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a. profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b. memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c. data seluruh kendaraan dan pengemudi;
d. layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 42
Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.