DREAMERS.ID - Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri tengah membahas revisi UU Pilkada. Revisi ini ditargetkan selesai sebelum pilkada serentak putaran kedua pada Februari 2017. Yang menarik, salah satu yang diutak-atik adalah persyaratan calon independen yang akan diperberat.
Calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mengikuti segala putusan DPR terkait syarat calon dukungan independen dalam Pilgub tahun depan bila revisi itu telah diketok palu. "Itu kan hak DPR dan pemerintah ya, kalau sudah keluar UU itu kami ikut saja," ujar pria akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Namun, dia menilai argumen usulan revisi oleh anggota dewan itu cukup masuk akal dan wajar. Disinggung soal tanggapan temanAhok yang tengah berjuang keras mengumpulkan KTP dukungan, Ahok mengaku belum bertemu dan mendengar respon mereka. Tapi yang pasti, katanya, bila direvisi maka tugas berat akan menanti pendukungnya itu dalam mengumpulkan KTP.
Baca juga: Tak Kenakan Kemeja Kotak-kotak, Ahok dan Keluarga Nyoblos di TPS 54
"Saya belum ketemu, paling mereka kerja pontang panting saja ya. Kawan-kawan komisi II punya argumen kalau partai harus 20 persen masa perorangan nggak 20 persen (dari jumlah DPT tahun lalu). Kalau denger itu masuk akal juga," terangnya.Sebelumnya, Komisi II DPR sedang dibahas draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama soal syarat maju seorang calon secara perorangan. DPR akan menaikkan syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi 15-20 persen dari jumlah DPT tahun lalu.
Sebenarnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, seorang calon independen harus mengantongi sekitar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).