DREAMERS.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menyinggung kosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pihaknya merasa banyak warga memeluk agama di luar enam keyakinan disetujui negara.
"Banyak masyarakat kita di Jawa Barat misalnya ada yang meyakini ajaran sunda wiwitan. Secara prinsipil oleh kementerian agama itu berada di luar enam agama. Kebijakan kemendagri adalah mengosongkan kolom agama tetapi tetap didata keyakinan yang dianutnya," jelasnya dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Menurutnya, pemerintah harus menghargai dan memberikan hak kepada warga untuk meyakini kepercayaan yang dianut. Sehingga tidak adil jika ada masyarakat tidak memiliki KTP gara-gara pemilihan keyakinan.
Dia juga menolak jika warga negara menuliskan salah satu agama di KTP padahal masuk sebagai penganut kepercayaan tertentu. "Soal kolom agamanya dikosongkan saja yang penting didata kepercayaan yang diyakininya," ungkapnya.
Baca juga: Berbahaya, Jangan Berikan Foto Selfie dan KTP Sembarangan
Namun Tjahjo menegaskan, warga negara yang memeluk salah satu agama dari agama yang diakui di Indonesia wajib mencantumkan agamanya dalam kolom tersebut. "Sesuai Undang-Undang, kolom agama di KTP harus diisi jika berasal dari enam agama yang sah. Hukumnya wajib," tuturnya.Tjahjo mengatakan, pendataan lengkap akan tetap dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tiap aparatur negara di daerah memiliki data yang lengkap akan penduduknya. Hal itu, menurut Tjahjo, juga akan memudahkan pemerintah dalam mendata penduduknya untuk pemilu mendatang.
(fzh/merdeka/tempo)