DREAMERS.ID - Kecelakaan maut pengemudi Toyota Fortuner beberapa waktu yang lalu berujung pada terbongkarnya kasus prostitusi di Kalijodo, Pademangan, Jakarta Utara. Pasalnya pengemudi tersebut diketahui mabuk usai mendatangi Kalijodo.
Pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pelacuran di kawasan Kalijodo tersebut. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti, Aziz dijerat dengan pasal 296 juncto 506 KUHP.
Aziz diduga menjadi muncikari atau penyalur pekerja seks komersil di Kalijodo. Aziz menggunakan kafe yang dimilikinya untuk bisnis ilegal pelacuran. "Pasalnya 296 juncto Pasal 506 KUHP, yaitu (tentang) muncikari," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2), mengutip CNN.
Pasal 296 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa Kalijodo Kini Tak Lagi Terawat
Sementara dalam pasal 506 KUHP disebutkan "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".Aziz ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu malam lalu. Sebagai tersangka, ia akan diperiksa besok di Polda Metro Jaya.
(fzh)