home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Terbukti Korupsi, Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda 350 Juta

Jumat, 22 Januari 2016 10:05 by fzhchyn | 1013 hits
Terbukti Korupsi, Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda 350 Juta
Image source: Merdeka

DREAMERS.ID - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. Jero terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," bebernya.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Atas perbuataannya, Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana," ungkapnya.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi. [rnd]

Source:
Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)