DREAMERS.ID - Para pemilih di Kabupaten Malang, Jawa Timur dilarang berfoto selfie selama berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan tersebut tampak tertempel di tenda TPS 10, Dusun Jajar, Desa Tujungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca juga: Golput di Pilkada Serentak Tinggi, DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu
"Maaf agar tidak berfoto selfie dalam ruang TPS, Terima Kasih," demikian tulisan tersebut tertempel di pintu masuk dan pintu keluar.
Tidak ada aturan resmi tentang larangan tersebut, namun secara teknis memang akan mengganggu proses antrean pencoblosan. Para pemilih yang ingin berfoto selfie tetap diperkenankan, namun sebelum proses pemanggilan oleh KPPS.
Sementara itu dalam pantauan merdeka.com di lokasi, Ketua KPPS memulai aktivitas dengan pengecekan logistik. Paket dari KPU dibuka untuk dilakukan pengecekan beberapa amplop, lembar berkas rekap dan kartu suara.
Sebelum menerima calon pemilih yang sudah mengantre, Ketua KPPS mengawali dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan sumpah.
"Kami anggota KPPS TPS 10, bersumpah bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun," demikian sumpah tersebut dipimpin ketua KPPS TPS 10, Bangga Putra P.
Sementara itu, saat pemilih pertama memasuki TPS sempat kebingungan karena tidak tersedia paku yang digunakan untuk mencoblos. Ketua TPS sempat menawarkan menggunakan bolpoint, tetapi para saksi menolak, dan meminta menunggu dicarikan paku.
Pilkada Kabupaten Malang diikuti tiga pasangan kontestan. Pasangan nomor urut 1 pasangan Rendra Kresna - HM Sanusi, nomor urut 2 pasangan Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi dan nomor urut 3 pasangan Nurcholis - M Mufidz.
Jumlah pemilih Pilkada Malang sebanyak 2.051.279 dengan pemilih laki-laki berjumlah 1.019.121, dan pemilih perempuan sebanyak 1.032.158 pemilih. Jumlah TPS sebanyak 3672 TPS.