DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membuat aturan baru mengenai tindakan buang sampah sembarangan yang kerap kali dilakukan oleh warga Ibukota. Jika ketahuan membuang sampah sembarangan, Ahok tidak segan untuk menjatuhi hukuman denda atau kerja sosial kepada pelakunya.
Seperti dilaporkan Merdeka.Com, nantinya para pelaku yang tertangkap tidak perlu melewati persidangan lagi dan langsung dijatuhi hukuman final dengan membayar uang denda dengan jumlah tertentu atau kerja sosial selama satu bulan menjadi petugas penyapu jalan.
“Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya USD 500. Kalau kamu kena Rp 5 juta bonyok enggak kira-kira? Enggak ada urusan. Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank," kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11).
"Jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin 1 kali UMP misalnya, kalau kamu enggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan," tambahnya.
Mantan Politisi Gerindra ini mengakui bahwa terobosan sistem sanksi dengan kerja sosial diadopsi dari peraturan di luar negeri.
Baca juga: Usulan Viral Sepeda Balap Boleh Masuk Tol Minggu Pagi
"Mesti tangkap tangan, kalau tipiring (tindak pidana ringan) kan terlalu nunggu hakim (lama). Makanya kan saya bilang perbedaan kita dengan luar negeri adalah kalau di luar Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi," jelasnya.Sayangnya, aturan ini belum benar-benar disahkan menjadi Peraturan Gubernur karena belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan masih akan dipelajari lebih lanjut untuk bisa direalisasikan.
"Kita belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHAP-nya lagi dirancang dan direvisi. Nah, ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," tutup Ahok.
Hmm.. bagaimana menurutmu, Dreamers? ^^ (Syf)