DREAMERSRADIO.COM - Sidang perdana atas kasus pembunuhan bocah perempuan Bali yang dibunuh secara sadis bulan Juni lalu, Angeline, digelar Rabu (22/10) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas pembunuhan Angeline namun dibantah oleh kuasa hukum sang pelaku.
Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Margriet Megawe, Hotma Sitompul membacakan tanggapan bantahan bahwa tidak benar ia membunuh Angeline. Hal ini sontak membuat Ibu kandung Angeline Hamidah histeris dan mengamuk.
Hamidah berteriak “Bohong kamu!” sambil menangis histeris. Ia mengambil satu bungkus tisu dan melemparnya ke arah Hotma. Aktivis perlindungan anak Kota Denpasar Siti Sapura atau Ipung mencoba menenangkan Hamidah.
“Itu spontanitas saja. Sebenarnya saat mendengar pembacaan dakwaan dia (Hamidah) sempat mau histeris dan teriak, tapi saya bilang jangan nanti kalau teriak kita disuruh keluar,” kata Ipung mengutip Tempo.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Angeline, Margriet Dituntut Penjara Seumur Hidup
Akhirnya, Hamidah diminta keluar dari ruang persidangan oleh ketua majelis hakim, Edward. Menurut laporan Metro TV, Margriet sendiri sempat mengatakan kepada media bahwa ia tidak melakukan pembunuhan itu.Dalam nota keberatannya, Hotma Sitompul mengatakan kliennya, Margriet yang juga ibu angkat Angeline menyayangi Angeline walau bukan darah dagingnya sendiri. “Cinta kasih beliau melebihi orang tua kandungnya sendiri terhadap Angeline,” kata Hotma.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku lainnya Agus Tay, Hotman Paris Hutapea mengatakan jika Margriet membunuh Angeline karena perebutan harta warisan. Ia menunjukkan dokumen-dokumen bahwa Angeline berhak atas harta ayah angkatnya.
(rei)