DREAMERSRADIO.COM - Ketahuan Pacaran di Purwakarta
Ada penampakan berbeda di desa-desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memasuki bulan Oktober ini. Di hampir setiap perbatasan desa dipasang kamera-kamera pengawas atau CCTV. Tapi pemasangan CCTV ini tidak semata-mata untuk mengawasi keadaan desa jika dalam situasi tidak menguntungkan, seperti perampokan dan lainnnya.
Rupanya ada hal khusus yang melatarbelakangi dipasangnya CCTV ini, yaitu untuk melihat apakah ada warga yang berusia di atas 17 tahun berpacaran di atas jam 21.00 WIB. Larangan berpacaran ini sudah diberlakukan sejak Oktober ini.
"Ini adalah bagian dari peraturan bupati mengenai desa berbudaya agar warga Purwakarta kembali ke budaya Sunda yang sesungguhnya," jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, melansir laman BBC Indonesia.
Bila sepasang orang dewasa tertangkap melanggar aturan tersebut baik melalui kamera pengintai maupun oleh polisi yang sedang berpatroli, maka mereka akan diberi teguran tertulis. Dan apabila sudah tiga kali ditegur, maka pada ke empat kalinya, pasangan tersebut akan dibawa ke balai musyarawah desa.
"Nah di balai musyawarah desa atau balai budaya desa itu nanti dirumuskan kategori-kategorinya. Kan nanti ada kategori yang sudah siap menikah, dan kategori yang belum siap menikah. Dan ada kategori yang kecelakaan menikah gitu loh," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Pernah Rasakan Hal Serupa, Dara 2NE1 Prihatin Pada B.I iKON yang Dilarang Pacaran
"Kategori kecelakaan menikah berarti ada aspek prosedur adat yang terlanggar yakni berhubungan badan di luar pernikahan. Kalau sudah melanggar prosedur adat, maka mereka wajib menikah," ungkap Dedi.Bagi mereka yang bersikeras tidak ingin menikah, maka akan dikeluarkan dari desa karena berarti sudah tidak bersedia mengikuti aturan yang berlaku di desa tersebut. Namun, Dedi menjelaskan, bagi pelanggar aturan yang belum berhubungan badan dapat dikenakan sanksi seperti kerja bakti atau pun membersihkan halaman.
Dari 183 desa di Purwakarta, sampai Jumat (02/10) sudah ada 150 desa yang menyatakan mengikuti peraturan tersebut.
Selain dilarang berpacaran di atas jam 21.00 WIB bagi orang dewasa, warga yang berumur di bawah 17 tahun memang dilarang pacaran, kata Bupati Dedi Mulyadi.
(fzh)