DREAMERSRADIO.COM - Dalam draf Rencana Undang-undang (RUU) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR, rokok kretek tradisional akan dimasukkan menjadi salah satu warisan budaya. Namun rupanya hal ini mendapat kritikan baik dari anggota DPR maupun aktivis kesehatan.
Jika rokok kretek tradisional ini tetap dimasukkan, konsekuensinya adalah pemerintah harus mensosialisasikan serta mempromosikan rokok tersebut. Menurut praktisi kesehatan, langkah ini sama saja dengan menyuruh anak-anak untuk merokok.
“Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik. Tidak ada di dunia lain tradisi meramu tembakau dengan cengkeh kecuali di Indonesia,” kata Taufiqul Hadi, anggota Badan Legislasi dari Fraksi NasDem, Senin (21/9) mengutip laman Tempo.
Namun, tak semua anggota Badan Legislasi DPR mengetahui tentang masuknya pasal soal kretek sebagai warisan budaya dalam draf RUU Kebudayaan tersebut.
Tifatul Sembiring, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS kepada BBC Indonesia menyebut, masuknya pasal soal kretek dalam RUU Kebudayaan sebagai hal yang "mengada-ada" dan menurutnya, setiap orang berhak memberi usulan pada produk legislasi yang tengah dibahas.
Baca juga: Tidak Cuma Rokok, Sayuran Ini Juga Mengandung Nikotin
"Masyarakat juga belum banyak yang sadar ya, mendengar bahwa ini (kretek) dimasukkan. Anggota dewan saja banyak yang tidak tahu kalau tidak terlibat dalam pembicaraan atau pembahasan," katanya.Mengingat semua fraksi belum membahasnya, lolos atau tidaknya rokok ktretek ini dalam RUU masih belum dipastikan. Menurut Tifatul, kretek sebaiknya masuk RUU Tembakau dan bukannya RUU Kebudayaan karena budaya dan kretek tidak memiliki hubungan.
Pihak lain yang menentang masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. “Mengapa mesti kretek? Keris saja tidak dimasukkan. Kenapa pula disebut khusus sebagai salah satu warisan budaya?” kata Kartono Mohamad, penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.
(fzh)