DREAMERSRADIO.COM - Seorang Tenaga Kerja Wanita asal Ungaran, Jawa Tengah, Satinah yang beberapa waktu lalu kasus a ia membunuh majikannya terbukti menjadi isu besar akhirnya terselesaikan. Satinah tiba di Indonesia setelah 8 tahun mendekam di sel Saudi.
Satinah mendapat pemaafan (tanazul) dari ahli waris melalui proses pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal atau setara dengan Rp21 miliar yang telah dibayarkan bulan Mei 2014 lalu, melansir laman CNN.
Upaya diplomatik terakhir yang dilakukan Kemenlu Indonesia adalah saat kunjungan Menlu Retno ke Arab Saudi Mei lalu agar Satinah mendapatkan maaf karena telah membayar uang diyat. Jika sudah mendapat maaf dari akhli waris korban melalui pengadilan hak khusus, seorang terpidana dapat lolos dari ancaman hukuman mati di persidangan hak umum.
Pada 30 Agustus 2015 kemarin, KBRI Riyadh, Radhwan Al Musigeeh mengkonfirmasi bahwa nota banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh hakim yang mengartikan hukuman pidana 8 tahun Satinah telah jadi ketetapan dan Satinah bisa dipulangkan.
Sebelum tiba di tanah air pada Rabu (2/9) lalu, Satinah terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya Nurah Al Gharib, 70, warga negara Arab Saudi pada 26 Juni 2007. Ia juga mendapat 2 pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.
(rei)