DREAMERSRADIO.COM - Penolakan yang terjadi kepada perusahaan-perusahaan transportasi baru semakin banyak terjadi. Setelah sebelumnya Go-Jek mendapat penolakan dari ojek pangkalan, kini giliran taksi Uber mendapat kritikan dan penolakan dari taksi Express.
PT. Express Transindo Utama Tbk. yang memiliki armada taksi khas berwarna putih ini mempertanyakan legalitas dari perusahaan taksi yang tengah digandrungi masyarakat tersebut karena dianggap menantang kinerja perseroan di tahun 2015 ini.
"Memang benar kalau orang bilang taksi Uber itu salah satu inovasi. Tapi itu merupakan inovasi yang destruktif (menghancurkan), bukan konstruktif," kata Direktur Keuangan Express David Santoso.
"Kalau seperti itu ksn mereka tidak sesuai peraturan. Tidak bayar pajak lagi. Lalu gimana dengan perusahaan yang jelas dan bayar pajak? Hukumnya harus tegas dong," lanjut David.
Baca juga: Penampakan Aplikasi Uber yang Sudah Mati di Indonesia
Untuk diketahui, Uber adalah platform aplikasi digital yang membuat kendaraan pribadi mengakomodasi penumpang untuk mencari keuntungan. Masalahnya, hingga kini Uber belum resmi terbentuk sebagai badan usaha dan masih memakai plat hitam."Lihat saja di Paris, San Fransisco, Kanada sampai Brazil. Mereka (Uber) bermasalah dengan setiap perusahaan transportasi yang legal" tutur David melansir laman CNN.
Namun dari pihak Uber sendiri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengurus izin usaha ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk melegalkan seluruh kegiatannya. Namun hingga kini Uber belum memberikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk jenis usaha yang dilakukannya.