DREAMERSRADIO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membongkar Mal Green Tebet, Jakarta Selatan, karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,8 miliar.
"Iya. Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti, tahap berikutnya bongkar. Enggak bayar pajak juga," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, Pemprov sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola sebelum penyegelan itu dilakukan. Diduga pendirian mal itu menyalahi aturan.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ahok untuk Djarot Sebelum Lengser dari Jabatan Gubernur DKI
"Memang kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi. Misalnya kan kita ga pengen ada kerugian buat orang, masih bisa perbaiki izin kita kasih toleransi bayar denda. Tapi kalau yang bandel dia merasa hebat kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan," kata dia.Penyegelan dengan pengosongan paksa Mal Tebet Green dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur (Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012. Dalam hal ini diketahui Tebet Green tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan (SP II) Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel (SS) Nomor 02/-758.1 tanggal 3 Maret 2015. [rok]